Syarat & Ketentuan Cermati Invest

Situs ini dimiliki dan dikelola oleh PT Artha Investa Teknologi, perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia ("Kami"). Kami bertindak sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana ("Agen Penjual") dan sebagai Mitra Distribusi.

Sebelum mengakses Situs ini lebih jauh, Anda diwajibkan terlebih dahulu membaca syarat dan ketentuan yang berlaku. Syarat dan ketentuan berikut (“Syarat dan Ketentuan”) adalah ketentuan dalam pengunjungan Situs, isi dan/atau konten, layanan, serta fitur lainnya yang ada di dalam Situs. Dengan mengakses atau menggunakan Situs atau melakukan transaksi melalui fitur(-fitur) yang disediakan oleh atau dalam Situs, berarti Anda telah memahami dan menyetujui serta terikat dan tunduk dengan segala syarat dan ketentuan yang berlaku di Situs ini. 

Syarat dan Ketentuan ini merupakan perjanjian sah yang berlaku dan mengikat Anda dengan Kami sehubungan dengan penggunaan Situs. Untuk itu, Anda menyatakan dan menjamin bahwa Anda adalah orang yang berhak dan cakap untuk mengadakan perjanjian yang mengikat berdasarkan hukum yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia. Jika Anda tidak menyetujui sebagian atau seluruh ketentuan di dalam Syarat dan Ketentuan ini, maka Anda tidak diperkenankan untuk menggunakan Situs.


A. DEFINISI

Kecuali didefinisikan lain, istilah yang digunakan dalam Syarat dan Ketentuan ini memiliki definisi dan maksud sebagai berikut:

  1. "Agen Penjual" berarti Kami, yaitu PT Artha Investa Teknologi, yang telah memperoleh izin sesuai Peraturan Yang Berlaku untuk bertindak selaku agen/mitra dalam melakukan penawaran dan perantara transaksi Reksa Dana dan obligasi negara ritel, serta merupakan pemilik dan penyelenggara portal investasi pada halaman www.arthainvestateknologi.co.id serta aplikasi gawai dengan nama Cermati Invest dan Cermati Invest Prioritas;
  2. "Badan" berarti suatu badan atau lembaga yang menurut Peraturan Yang Berlaku memenuhi syarat untuk menjadi Nasabah;
  3. "Bank Kustodian" berarti bank umum yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan efek (termasuk penitipan kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya;
  4. "Fasilitas Transaksi Online" berarti fasilitas transaksi Reksa Dana secara elektronik yang disediakan dan diselenggarakan oleh Kami melalui Situs;
  5. Formulir Pembukaan Rekening” berarti berarti formulir yang digunakan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membuka Rekening Efek yang harus diisi dengan lengkap melalui Situs Kami;
  6. Formulir Elektronik Penjualan” berarti berarti formulir yang digunakan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual Efek yang harus diisi dengan lengkap melalui situs Kami oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi melalui Kami sesuai tata cara yang berlaku dalam prospektus Reksa Dana;
  7. Formulir Elektronik Pembelian” berarti berarti formulir yang digunakan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Efek yang harus diisi dengan lengkap melalui situs Kami oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi melalui Kami sesuai tata cara yang berlaku dalam prospektus Reksa Dana;
  8. Formulir Elektronik Pengalihan” berarti berarti formulir yang digunakan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan Unit Penyertaan yang harus diisi dengan lengkap melalui situs Kami oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi melalui Kami sesuai tata cara yang berlaku dalam prospektus Reksa Dana;
  9. "Hari Bursa" berarti hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan libur nasional atau dinyatakan hari libur oleh Bursa Efek;
  10. Efek” berarti surat berharga, yaitu (termasuk tapi tidak terbatas pada) surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif atas efek;
  11. Bursa Efek” berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek;
  12. "Manajer Investasi" berarti perusahaan manajer investasi pengelola Reksa Dana yang telah mengadakan perjanjian kerjasama dengan Kami sehingga menjadi rekanan Kami;
  13. Mitra Distribusi” berarti Agen Penjual yang membantu memasarkan, menawarkan dan/atau menjual surat utang negara (obligasi negara) ritel kepada Nasabah melalui sistem elektronik yang ditetapkan oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia;
  14. "Nasabah" berarti pihak-pihak baik berupa Perorangan atau Badan, yang bekerjasama dengan Kami untuk memperoleh layanan jasa atau produk yang ditawarkan oleh Kami melalui Situs, baik saat ini maupun di masa mendatang;
  15. "Nilai Aktiva Bersih (NAB)" berarti Nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya sesuai dengan Peraturan Bapepam Nomor: IV.C.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-24/PMK/2004 tanggal 19 Agustus 2004 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana. Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa;
  16. "Otoritas Jasa Keuangan (OJK)" berarti Lembaga Negara independen yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan yang bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK;
  17. Pemegang Unit Penyertaan” berarti pemilik hak atas Unit Penyertaan yang dikelola oleh Manajer Investasi;
  18. "Pembelian" berarti tindakan yang dilakukan Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan Reksa Dana sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku;
  19. "Penjualan Kembali" berarti tindakan yang dilakukan Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual Unit Penyertaan Reksa Dana sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku;
  20. "Pengalihan" berarti tindakan yang dilakukan Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan dari satu Unit Penyertaan Reksa Dana ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang masih dalam Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang sama;
  21. "Perorangan" berarti orang perorangan yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Yang Berlaku untuk menjadi Nasabah;
  22. "Peraturan Yang Berlaku" berarti peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia khususnya di bidang pasar modal serta Peraturan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia terkait dengan surat utang (obligasi), termasuk namun tidak terbatas pada peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan dan asosiasi-asosiasi dengan siapa Kami berhubungan dan tergabung dan Peraturan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia;
  23. "Perusahaan Efek" berarti perusahaan efek sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pasar modal yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek termasuk yang khusus memasarkan efek Reksa Dana dan/atau Manajer Investasi;
  24. "Reksa Dana" berarti produk reksa dana yang dikelola oleh Manajer Investasi yang menjadi rekanan Kami;
  25. Rekening Efek” berarti catatan yang menunjukkan posisi Efek dan/atau dana Pemegang Unit Penyertaan pada Bank Kustodian;
  26. "Unit Penyertaan" berarti satuan unit yang merupakan kepemilikan atas Reksa Dana oleh Pemegang Unit Penyertaan. 

B. KETENTUAN UMUM

1. Ketentuan dan Tata Cara Pembukaan Rekening Efek
Ketentuan dan tata cara pembukaan Rekening Efek melalui Situs adalah sebagaimana ditetapkan oleh Kami dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami dapat mengubah sewaktu-waktu Syarat dan Ketentuan ini tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada calon Pemegang Unit Penyertaan. Dengan ini, calon Pemegang Unit Penyertaan tunduk dan mengikatkan diri untuk membuat, menandatangani, memberikan, dan melengkapi semua data, perjanjian, maupun dokumen lainnya yang diperlukan oleh Kami sehubungan adanya perubahan tersebut.

Selain Syarat dan Ketentuan ini, calon Pemegang Unit Penyertaan akan terikat dengan syarat dan ketentuan lain dalam transaksi Efek pada Situs termasuk di dalamnya syarat dan ketentuan penggunaan Fasilitas transaksi online serta syarat dan ketentuan lain yang telah ditentukan untuk masing-masing Efek.

2. Kelengkapan Rekening & Pernyataan Calon Pemegang Unit Penyertaan
Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat membuka Rekening Efek pada Situs setelah mengisi Formulir Pembukaan Rekening secara lengkap dan melengkapi semua dokumen-dokumen identitas calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Calon Pemegang Unit Penyertaan dengan ini menerangkan dan menyatakan telah membaca, mengetahui, memahami, dan menyetujui sepenuhnya Syarat dan Ketentuan. Dengan menyetujui dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening, maka calon Pemegang Unit Penyertaan tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan ini, beserta perubahan atau ketentuan tambahannya jika ada, untuk keperluan pelaksanaannya.

3. Permohonan/Penolakan/Pembatalan Pembukaan Rekening Efek
Kami mempunyai hak untuk menolak permohonan pembukaan rekening jika:

    1. Formulir Pembukaan Rekening tidak diisi secara lengkap atau tidak secara benar;
    2. Dokumen pendukung identitas calon Pemegang Unit Penyertaan tidak lengkap atau tidak benar;
    3. Calon Pemegang Unit Penyertaan menolak memberikan informasi dan/atau memberikan dokumen pendukung yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan dan/atau melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan cara yang disyaratkan dalam Formulir Pembukaan Rekening;
    4. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak memenuhi ketentuan mengenai KYC/CDD seabagaimana dimaksud oleh Peraturan Yang Berlaku.

4. Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Client/KYC)/ Uji Tuntas Nasabah (Customer Due Diligence/CDD)
Sesuai dengan peraturan mengenai Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimuat dalam peraturan OJK POJK No. 12/POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dan POJK Nomor 23 /POJK.01/2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan termasuk peraturan pelaksana dan perubahan peraturan tersebut di kemudian hari, dengan mengajukan dan mengisi Formulir Pembukaan Rekening Efek, maka Nasabah setuju untuk tunduk dan mematuhi hal-hal sebagai berikut:

    1. Melakukan wawancara baik secara tatap muka langsung atau melalui layanan fasilitas lainnya yang telah Kami tentukan. Kami berhak meminta informasi mengenai latar belakang dan identitas Nasabah, maksud dan tujuan pembukaan rekening oleh Nasabah, serta informasi lain yang memungkinkan Kami untuk dapat mengetahui profil Nasabah termasuk namun tidak terbatas pada, meminta identitas pihak lain dalam hal Nasabah bertindak untuk dan atas nama pihak lain.
    2. Memberikan informasi mengenai dirinya sendiri atau pihak yang menerima manfaat dalam hal Nasabah bertindak untuk dan atas nama pihak lain, atau pihak yang mewakili Nasabah dalam hal melakukan transaksi dengan memberikan keterangan dan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan sehubungan dengan pembukaan Rekening Efek, hubungan hukum, penugasan serta kewenangan bertindak untuk dan atas nama pihak lain yang dimaksud.
    3. Dengan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening, Nasabah memberikan persetujuan dan kuasa kepada Kami untuk dapat melakukan verifikasi perihal kebenaran dan ketepatan informasi yang diberikan oleh Nasabah dari setiap sumber yang Kami anggap layak.

5. Keterbukaan Informasi Mengenai Nasabah
Dengan ini, Nasabah memberikan persetujuan kepada Kami untuk memberikan informasi mengenai data dan informasi Nasabah apabila diminta oleh pihak-pihak yang tersebut di bawah ini:

    1. Bank Kustodian dan Manajer Investasi dalam rangka untuk pelaksanaan transaksi Reksa Dana oleh Nasabah;
    2. Kami melalui Situs maupun melalui fasilitas lainnya dalam rangka pelaksanaan transaksi Reksa Dana secara online oleh Nasabah;
    3. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan instansi lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia yang membutuhkan informasi mengenai Nasabah.

Nasabah berjanji tidak akan melakukan tindakan apapun yang dapat menyebabkan Kami tidak dapat memberikan informasi di atas. Untuk keperluan tersebut, dengan ini Nasabah membebaskan Kami dari segala kerugian dan tuntutan hukum yang mungkin diderita oleh Nasabah sebagai akibat dari disampaikannya informasi mengenai Nasabah kepada pihak-pihak tersebut di atas;

Persetujuan dan kuasa yang diberikan oleh Nasabah kepada Kami sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Umum tidak dapat ditarik kembali sepanjang Nasabah menjadi nasabah Kami, yang secara sah dapat Kami laksanakan tanpa diperlukan tambahan surat persetujuan dan kuasa tersendiri dari Nasabah. 

6. Kebenaran Data
Nasabah bertanggung jawab untuk memastikan seluruh data dan intruksi yang diberikan kepada Kami telah benar dan lengkap. Kami tidak bertanggung jawab atas dampak apapun yang dapat disebabkan oleh kelalaian, ketidaklengkapan atau ketidakjelasan data dan/atau instruksi yang diberikan oleh Nasabah.

7. Tanggung Jawab Akun/Rekening
Nasabah wajib menjaga keamanan dan kerahasiaan kredensial akun Nasabah. Untuk itu, dalam hal terdapat pengungkapan atas kredensial akun Nasabah dalam hal apapun juga, yang menyebabkan adanya penggunaan yang tidak sah atas akun atau identitas Nasabah, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya. Nasabah dengan ini menyatakan untuk melepaskan Kami dari tanggung jawab atas setiap kerugian atau kerusakan yang timbul atas penyalahgunaan akun atau rekening Nasabah tersebut.

C. KETENTUAN TRANSAKSI REKSA DANA

1. Instruksi
Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan instruksi baik untuk pembelian (subscription), penjualan (redemption) dan pengalihan (switching) Unit Penyertaan sesuai dan berdasarkan pada ketentuan yang terdapat di dalam prospektus setiap Reksa Dana. Setiap instruksi yang dikirimkan dan/atau diberikan oleh Pemegang Unit Penyertaan dianggap sah apabila diterima oleh Kami dan dilakukan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Kami. Pemegang Unit Penyertaan wajib menyampaikan atau memberikan instruksi kepada Kami melalui media atau sarana yang ditentukan Kami. Kami tidak bertanggung jawab atas instruksi yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media atau sarana di luar yang ditentukan oleh Kami. Kami tidak bertanggung jawab untuk memeriksa dan membuktikan keaslian, keabsahan, asal, atau hal-hal lain yang menyangkut setiap instruksi yang disampaikan secara elektronik oleh Pemegang Unit Penyertaan, atau memeriksa identitas dari orang atau orang-orang yang memberikan instruksi tersebut.

2. Pelaksanaan Instruksi
Semua instruksi Pemegang Unit Penyertaan yang Kami terima akan langsung dilaksanakan, namun eksekusi atas instruksi tersebut tergantung kepada kondisi dan prosedur transaksi, sebagaimana yang disebutkan pada Butir D mengenai CARA TRANSAKSI REKSA DANA di bawah ini, serta syarat dan ketentuan yang telah ditentukan untuk masing-masing Efek. Setiap instruksi Pemegang Unit Penyertaan yang telah disampaikan kepada Kami tidak dapat diubah atau dicabut kembali.

3. Pembatalan dan Perubahan Instruksi
Instruksi Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat dibatalkan dan/atau diubah apabila transaksi atas instruksi tersebut masih belum memperoleh persetujuan dari Kami sebagaimana dijelaskan dalam Butir D mengenai CARA TRANSAKSI REKSA DANA di bawah ini.

4. Penolakan Instruksi
Kami berhak menolak perintah-perintah Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan kebijakannya sendiri yang dianggap benar dan baik, apabila Pemegang Unit Penyertaan melanggar ketentuan di dalam prospektus Reksa Dana dan/atau persyaratan dan ketentuan yang Kami tetapkan pada Formulir Pembukaan Rekening atau dokumen tertulis lain (sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan dan seluruh perubahannya dari waktu ke waktu) yang Kami terbitkan.

D. CARA TRANSAKSI REKSA DANA

1. Tata Cara Pembelian (Subscription)
Pembelian atas Unit Penyertaan dapat dilakukan setelah permohonan pembukaan rekening oleh Pemegang Unit Penyertaan Kami, setujui serta Pemegang Unit Penyertaan telah mendapatkan nomor Single Investor Identification (SID). Pemegang Unit Penyertaan mengisi Formulir Elektronik Pembelian setelah menentukan pilihan produk Reksa Dana yang akan dibeli. Jika Formulir Elektronik Pembelian telah diisi selambat-lambatnya pukul 13.00 WIB dan dana telah ditransfer ke rekening Reksa Dana sebelum batas waktu yang ditetapkan pada masing-masing prospektus Reksa Dana, maka transaksi tersebut akan diproses menggunakan NAB per Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang sama. Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Unit Penyertaan berdasarkan NAB yang dihitung oleh Bank Kustodian pada akhir Hari Bursa tersebut. Formulir Elektronik Pembelian atau pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang diterima setelah batas waktu tersebut akan diproses menggunakan harga NAB per Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya. Kami, Manajer Investasi dan Bank Kustodian hanya akan memproses pembelian Unit Penyertaan jika semua persyaratan tersebut telah dipenuhi dan pembayaran telah efektif di rekening Reksa Dana.

2. Tata Cara Penjualan Kembali (Redemption)
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali Unit Penyertaan sesuai dengan cara dan persyaratan sebagaimana Kami tentukan. Setiap permohonan untuk menjual kembali Unit Penyertaan tersebut harus dilengkapi dengan informasi mengenai jumlah Unit Penyertaan yang akan dijual kembali atau nilai dana yang akan dijual kembali. Permohonan untuk menjual kembali Unit Penyertaan dapat dilakukan dengan mengisi Formulir Elektronik Penjualan. Formulir Elektronik Penjualan atau instruksi penjualan yang disampaikan kepada Kami paling lambat pukul 13.00 WIB akan diproses dengan menggunakan NAB pada Hari Bursa yang sama. Formulir Elektronik Penjualan yang diterima setelah pukul 13.00 WIB akan dihitung berdasarkan harga NAB per Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya. Kami, Manajer Investasi dan Bank Kustodian hanya akan memproses permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan jika semua persyaratan tersebut telah dipenuhi. Hasil penjualan hanya akan dikirimkan ke rekening Pemegang Unit Penyertaan pada Bank yang tercatat pada sistem Kami selambat-lambatnya dalam 7 (tujuh) Hari Bursa.

3.Tata Cara Pengalihan (Switching)
Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pengalihan (switching) Unit Penyertaan yang dimilikinya dengan Unit Penyertaan Reksa Dana lain dalam pengelolaan Manajer Investasi yang sama, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang Kami tetapkan. Setiap permohonan untuk melakukan pengalihan tersebut harus dilengkapi dengan informasi mengenai jumlah Unit Penyertaan yang akan dialihkan atau nilai dana yang akan dialihkan dari keseluruhan Unit Penyertaan yang dimiliki. Permohonan untuk melakukan pengalihan dapat dilakukan dengan mengisi Formulir Elektronik Pengalihan. Formulir yang Kami terima hingga pukul 13.00 WIB akan diproses dengan menggunakan NAB pada Hari Bursa yang sama. Formulir Pengalihan/Switching yang diterima setelah pukul 13.00 WIB akan dihitung berdasarkan harga NAB per Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya. Kami, Manajer Investasi dan Bank Kustodian hanya akan memproses permohonan pengalihan Unit Penyertaan jika semua persyaratan tersebut telah dipenuhi. 

E. KONFIRMASI, LAPORAN BULANAN, DAN PEMBERITAHUAN TERKAIT REKSA DANA

1. Konfirmasi Transaksi
Atas setiap transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan, Kami akan memberikan informasi sementara kepada Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas transaksi online selambat-lambatnya 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah transaksi. Konfirmasi resmi yang merupakan bukti kepemilikan atas Efek dan bukti transaksi yang sah akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan disampaikan sesuai ketentuan Efek yang bersangkutan.

2. Laporan Bulanan
Bank Kustodian akan mengirimkan laporan bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk setiap transaksi yang dilakukan selama 1 (satu) bulan. Laporan bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan akan dikirimkan ke alamat atau alamat surat elektronik sebagaimana dicantumkan dalam Formulir Pembukaan Rekening Efek atau melalui media lain yang Kami tentukan. Pemegang Unit Penyertaan berhak mengubah alamat surat menyuratnya dengan pemberitahuan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) Hari Bursa sebelum akhir bulan bersangkutan.

3. Pemberitahuan
Semua pemberitahuan dan komunikasi dari Pemegang Unit Penyertaan atau dari Kami, dilaksanakan dengan risiko pada Pemegang Unit Penyertaan. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidaktepatan, interupsi, kesalahan, keterlambatan, atau kegagalan dalam transmisi atau pengiriman suatu komunikasi elektronik, atau bentuk komunikasi lainnya, atau untuk kegagalan penerimaan atau tidak berfungsinya peralatan dan alat komunikasi yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan.

4.Penutupan Rekening
Kami memiliki hak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan pada Situs apabila Nasabah tidak memiliki Efek. 

F. TRANSAKSI OBLIGASI

Sebagai Mitra Distribusi, Kami bekerjasama dengan pihak ketiga dalam menyediakan layanan terkait investasi obligasi. Transaksi terkait obligasi dilaksanakan pada situs yang disediakan oleh pihak ketiga. Kami tidak bertanggung jawab atau dapat dipersalahkan atas segala risiko atau atas tindakan, penghapusan atau kesalahan pihak ketiga tersebut. Kami sarankan Nasabah untuk membaca syarat dan ketentuan serta kebijakan privasi yang diberlakukan oleh pihak ketiga tersebut sebelum Nasabah melakukan transaksi terkait obligasi.

G.INDEMNIFIKASI

Kami tidak bertanggung jawab atas segala kerugian, kehilangan, tuntutan, maupun gugatan yang dialami Nasabah yang timbul atau mungkin timbul sebagai akibat dari: (i) penyampaian informasi dari Nasabah yang tidak lengkap atau akibat tidak dilaksanakannya instruksi Nasabah, antara lain pembatalan, perubahan instruksi (untuk instruksi yang belum dijalankan) yang disampaikan kepada Kami; dan/atau (ii) penggunaan Nasabah terhadap Situs dan produk dan layanan yang terkandung di dalamnya; termasuk namun tidak terbatas pada cedera pribadi, kematian, kerusakan khusus, insidental, hukuman atau kerusakan akibat atau kerugian ekonomi lainnya, kecuali jika kerugian tersebut terjadi akibat kesalahan yang disengaja dan kelalaian dari Kami selaku penyedia layanan transaksi Efek online.

Nasabah secara sadar bersedia bertanggung jawab secara penuh atas segala tindakan yang dilakukannya dan membebaskan Kami dan anak perusahaan, afiliasi, pemegang saham, direksi, pejabat, karyawan dan pemberi lisensi ("Pihak Kami") sepenuhnya dari segala tuntutan, kerugian, pembayaran maupun biaya apapun yang timbul yang diderita oleh Nasabah baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berkaitan dengan dilaksanakannya atau tidak dilaksanakannya instruksi dari Nasabah, termasuk antara lain biaya penasehat hukum dan biaya perkara.

H. FORCE MAJEURE

Yang dimaksud dengan Force Majeure dalam Syarat dan Ketentuan ini adalah peristiwa atau keadaan yang terjadi di luar kuasa atau kehendak Kami untuk mengendalikannya, termasuk namun tidak terbatas pada gangguan cuaca, bencana alam, gangguan layanan internet, kontaminasi radioaktif, pemberontakan, penyanderaan, huru-hara, perang, epidemik, pandemik, wabah penyakit, keputusan dan/atau kebijakan pemerintah terkait hal-hal tersebut di atas, dan kondisi di bidang ekonomi, keuangan dan pasar modal, kerusakan sistem transaksi Kami, pembatasan yang dilakukan otoritas pasar modal dan bursa efek serta terganggunya sistem perdagangan kliring dan penyelesaian transaksi, yang terjadi di Negara Republik Indonesia yang mempengaruhi kemampuan Kami untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab Kami berdasarkan Situs. 

Kami tidak dapat diminta pertanggungjawabannya untuk suatu keterlambatan atau tertundanya pemenuhan kewajiban berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, yang diakibatkan oleh suatu Force Majeure.

Kami akan memberikan pemberitahuan tertulis mengenai terjadinya Force Majeure kepada Nasabah dalam waktu tidak lebih dari 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak timbulnya Force Majeure tersebut. 

I. NASABAH MENINGGAL DUNIA

Jika Nasabah meninggal dunia, maka ahli waris atau pihak yang diberikan kuasa untuk mewakili Nasabah wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Kami mengenai ahli waris sah yang ditunjuk dalam hal Unit Penyertaan akan dijual kembali atau dialihkan ke Pemegang Efek lain dengan menyampaikan akta kematian, surat keterangan ahli waris, akta wasiat, dan dokumen lain yang menurut pertimbangan Kami diperlukan untuk mengetahui (para) ahli waris yang berhak atas Rekening Efek Nasabah yang telah meninggal dunia tersebut.

Dengan penyerahan Rekening Efek Nasabah yang meninggal dunia kepada (para) ahli waris atau pelaksana wasiat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang disebutkan dalam surat keterangan hak waris atau surat wasiat atau dokumen lainnya, maka Kami akan menutup Rekening Efek atas nama Nasabah dan Kami dibebaskan sepenuhnya dari segala tuntutan, tanggung jawab, dan/atau klaim dalam bentuk apapun sehubungan dengan penyerahan kekayaan Rekening Efek Nasabah dimaksud. 

J. PERNYATAAN PANDANGAN KE DEPAN

Setiap analisa proyeksi, ataupun pernyataan yang merupakan prediksi suatu produk investasi di masa datang bukan merupakan indikasi kinerja masa yang akan datang. Kinerja masa lalu tidak dapat dijadikan suatu pedoman untuk kinerja masa datang. Nasabah disarankan mencari bantuan tenaga profesional untuk mendapatkan saran perpajakan, nasehat hukum, akuntansi termasuk risiko investasi yang terdapat di dalamnya sebelum melakukan keputusan investasi.

K. TAUTAN KE MEDIA PIHAK KETIGA

Situs dapat memuat tautan ke situs pihak ketiga yang tidak berada dalam kuasa Kami. Tautan ini tidak menunjukkan adanya dukungan atau rekomendasi terhadap layanan ataupun produk dari pihak ketiga tersebut. Nasabah setuju untuk tidak meminta pertanggungjawaban Kami atas kesalahan yang terjadi pada layanan atau produk yang ditawarkan pada media pihak ketiga tersebut. Nasabah memahami bahwa media pihak ketiga tersebut dapat memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda serta tingkat keamanan yang lebih rendah.

L. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Hak atas kekayaan intelektual yang terkandung dalam konten Situs termasuk namun tidak terbatas tulisan, gambar dan video dari Kami ini dipegang oleh Kami. Hak Cipta dari Situs ini dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta dan peraturan lain yang terkait serta traktat-traktat internasional tentang hak cipta. Setiap orang dilarang untuk menggunakan konten di luar ketentuan yang diperbolehkan secara tegas oleh peraturan perundang-undangan termasuk menggandakan, mendistribusikan, mengubah, menyiarkan, menggunakan kembali, memindahkan ataupun membuat karya derivatif konten dalam Situs tanpa izin tertulis sebelumnya dari Kami.

M. PROFIL RISIKO NASABAH

  1. Profil risiko Nasabah sebagaimana tercantum dalam Situs hanyalah acuan untuk mengetahui jenis investasi yang sesuai dengan karakter investasi Nasabah.
  2. Profil risiko Nasabah sebagaimana tercantum dalam Situs tidak dapat dijadikan acuan sebagai keberhasilan atau kepastian hasil investasi yang diharapkan oleh Nasabah.

N. PENGGUNAAN UNTUK TUJUAN TIDAK SAH DAN TERLARANG

  1. Nasabah dilarang untuk membahayakan, mengubah atau memodifikasi Situs (termasuk tetapi tidak terbatas kepada teks, logo, suara, foto grafis, maupun materi lain yang terkandung di dalamnya) atau mencoba untuk membahayakan, mengubah atau memodifikasi Situs dengan cara apapun.
  2. Nasabah dilarang untuk menciptakan dan/atau menggunakan perangkat, software, fitur dan/atau alat lainnya yang bertujuan untuk melakukan manipulasi pada Situs, termasuk namun tidak terbatas pada: (i) manipulasi data produk dan layanan; (ii) kegiatan perambanan (crawling/scraping); (iii) kegiatan otomatisasi dalam transaksi, jual beli, promosi, dsb; dan/atau (v) aktivitas lain yang secara wajar dapat dinilai sebagai tindakan manipulasi sistem.
  3. Kami berhak melarang Nasabah untuk menggunakan atau mengakses Situs lebih lanjut jika penggunaan tersebut tidak sah atau untuk tujuan lain selain daripada tujuan yang dimaksud untuk penggunaan Situs ini. 
  4. Nasabah menjamin kepada Kami bahwa Nasabah tidak akan menggunakan Situs untuk tujuan apapun yang tidak sah dan/ atau dilarang berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, Kebijakan Privasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

O. DISCLAIMER

Segala informasi yang dipublikasikan dalam Situs hanya dapat digunakan untuk tujuan informasi dan bukan sebagai sarana, rekomendasi atau ajakan untuk menjual atau membeli suatu produk investasi tertentu yang terdapat dalam situs ini. Kami berusaha dengan itikad baik untuk memberikan informasi yang akurat, namun tidak menjamin bahwa informasi yang diberikan adalah tanpa adanya kesalahan, kelalaian, ketidakakuratan teknis atau faktual ataupun kesalahan ketik. Ketentuan ini untuk menegaskan agar tidak dianggap atau seolah-olah agar dianggap sebagai prospektus atau informasi lainnya yang bersifat mengikat. Informasi yang tersedia dalam Situs tidak dimaksudkan sebagai pengganti suatu informasi produk investasi seperti prospektus dan informasi resmi lainnya, namun semata-mata hanya sebagai informasi tambahan dan pelengkap. Mohon diperhatikan bahwa berbagai jenis investasi yang terdapat dalam Situs melibatkan berbagai tingkatan risiko dan tidak terdapat jaminan bahwa investasi tertentu cocok, sesuai atau menguntungkan bagi Nasabah. Setiap produk investasi mengandung risiko dan Nasabah wajib mencari informasi sebelum memutuskan keputusan investasi. Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja di masa datang.

Kami selalu berupaya untuk menjaga Situs tetap aman, nyaman, dan berfungsi dengan baik, tetapi Kami tidak dapat menjamin operasi terus-menerus atau akses ke Situs dapat selalu sempurna. Informasi dan data dalam Situs memiliki kemungkinan tidak terjadi secara real time. Nasabah setuju bahwa Nasabah memanfaatkan Situs atas risiko Nasabah sendiri, dan Situs disediakan kepada Nasabah pada “SEBAGAIMANA ADANYA” dan “SEBAGAIMANA TERSEDIA”. 

Kami dengan ini menyatakan secara tegas bahwa Kami tidak membuat garansi atau jaminan apa pun, baik secara tersurat maupun tersirat, sehubungan dengan hal-hal sebagai berikut: 1) Situs dapat memenuhi kebutuhan Nasabah atau akan selalu dapat diakses/ digunakan; 2) Konten dan informasi di dalam Situs patut atau layak untuk ditawarkan dan/ atau diperjualbelikan dan kecocokan untuk tujuan tertentu; 3) Kualitas setiap konten dan informasi di dalam Situs ataupun hal lainnya yang disajikan memberikan kepuasan yang cukup bagi Nasabah. Untuk itu, Kami tidak dapat dikenakan tindakan apapun atau bertanggung jawab atas hal apapun sehubungan dengan hal tersebut.

Kami tidak menjamin bahwa: (i) fungsi, layanan dan fitur keamanan yang disediakan dalam Situs tidak akan terganggu atau bebas dari kesalahan; (ii) kesalahan atau kegagalan akan diperbaiki; dan (iii) Situs atau server memberikan layanan yang bebas dari virus, malware atau komponen berbahaya lainnya.

P. LAIN-LAIN

1. Perubahan atau Pembaruan
Kami berhak untuk menambah atau mengubah atau memperbaharui Syarat dan Ketentuan ini setiap saat tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah. Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian dalam bentuk apa pun yang timbul akibat perubahan pada Syarat dan Ketentuan. Kami menyarankan agar Nasabah membaca secara seksama dan memeriksa halaman Syarat dan ketentuan ini dari waktu ke waktu untuk mengetahui perubahan apapun. Dengan tetap mengakses dan menggunakan Situs, maka Nasabah dianggap menyetujui perubahan-perubahan dalam Syarat dan Ketentuan.

2. Privasi
Kami menghargai kerahasiaan Nasabah. Kami akan berusaha keras untuk mematuhi persyaratan perundangan perlindungan data yang relevan saat melakukan kewajibannya menurut Syarat dan Ketentuan ini. Sebuah dokumen Kebijakan Privasi yang terpisah mengatur hak dan kewajiban kami dan pengguna dalam kaitannya dengan privasi, tersedia di sini.

3. Kewenangan Menandatangani
Nasabah dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Nasabah dan/atau pihak yang ditunjuk/diberi kewenangan untuk menandatangani Formulir Pembukaan Rekening berhak dan mempunyai kewenangan untuk membuat dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening, dan karenanya terikat kepada Syarat dan Ketentuan ini serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Pemberi Kuasa
Nasabah dapat memberikan kuasa kepada pihak (pihak) yang ditunjuk oleh Nasabah untuk menjalankan hak-hak yang timbul atas Rekening Efek pada Situs, termasuk memberikan instruksi kepada Kami, berdasarkan ketentuan yang Kami tetapkan.

5. Hukum yang Berlaku
Mengenai Syarat dan Ketentuan ini dan segala akibat hukumnya akan berlaku hukum Negara Republik Indonesia.

6. Penyelesaian Perselisihan dan Domisili Hukum
Semua perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian akan diselesaikan secara musyawarah.

Jika tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan, maka Nasabah dan Kami dapat melakukan penyelesaian sengketa melalui mediasi dan/atau arbitrase Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan dan setiap perubahannya dari waktu ke waktu. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa putusan arbitrase dan/atau perjanjian damai mediasi yang diterbitkan oleh LAPS terkait dengan perselisihan tersebut bersifat final dan mengikat serta Nasabah melepaskan haknya untuk mengajukan upaya hukum tambahan lainnya.

Ketentuan di atas tidak mengurangi hak Kami untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.

7. Pengakhiran
Kami memiliki kebijakan mutlak dan penuh untuk mengubah, menunda, tidak melanjutkan atau menghentikan Situs ini dan/atau bagian Situs, termasuk produk dan layanan yang disediakan dalam Situs ini, dan/atau penggunaan Situs ini, atau bagiannya, kapan saja dengan alasan apapun tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah. Dalam hal terjadi pengakhiran, Nasabah tetap terikat oleh kewajiban dalam Syarat dan Ketentuan ini, termasuk namun tidak terbatas pada jaminan, ganti rugi, pelepasan dan pembatasan kewajiban yang telah Nasabah sepakati, sehubungan dengan penggunaan Situs dan produk dan layanan apa pun yang telah diberikan kepada Nasabah tetapi belum sepenuhnya diberikan pada tanggal pengakhiran. Kami tidak akan bertanggung jawab kepada Nasabah atau pihak ketiga mana pun atas penghentian atau penangguhan akses Nasabah ke Situs.

8. Keterpisahan
Apabila terdapat satu atau lebih persyaratan, peraturan atau ketentuan yang terdapat dalam Syarat dan Ketentuan ini menjadi tidak dapat dilaksanakan, atau menjadi tidak berlaku/ sah, atau melanggar hukum yang berlaku, atau adanya suatu peraturan perundang-undangan maupun putusan pengadilan yang melarang pemberlakuannya, maka persyaratan, peraturan atau ketentuan yang lainnya tetap berlaku dan mengikat Nasabah dan Kami.

9. Pengalihan
Nasabah tidak diperkenankan untuk mengalihkan sebagian maupun seluruh kewajiban Nasabah berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini maupun Kebijakan Privasi kepada pihak lainnya, baik sebagian maupun seluruhnya, tanpa sepengetahuan dan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kami.

Q. LAYANAN PENGADUAN NASABAH 

Jika Nasabah masih memerlukan jawaban atas pertanyaan yang tidak terdapat dalam Syarat dan Ketentuan ini, Nasabah dapat menghubungi Kami di email cs@arthainvestateknologi.co.id atau menghubungi Kami di nomor 021- 50847760.