Tentang Reksa Dana Syariah

Bagi yang belum tahu, reksa dana adalah instrumen investasi yang menghimpun modal atau dana dari sekumpulan investor untuk kemudian dikelola Manajer Investasi atau MI. Dari modal yang terkumpul tersebut, MI bertugas untuk mengalokasikannya ke sejumlah instrumen investasi, seperti saham, pasar uang, obligasi, dan sebagainya dengan persentase tertentu.

Lalu, untuk reksa dana syariah adalah produk reksa dana yang mana cara kerja dan mekanismenya telah disesuaikan dengan aturan syariah. Karena menganut aturan syariah, investasi reksa dana syariah terbebas dari bunga dan riba. Pilihan efek atau produk investasi yang dimasukkan pada portofolio reksa dana syariah mencakup sukuk, saham syariah, serta efek syariah lain.

Di samping itu, praktik pada reksa dana syariah juga mengenal kontrak khusus yang disebut akad mudharabah, yang mana seluruh pertukaran dan aktivitas investasi antara investor dengan MI tak ada pengurangan hak terkait modalnya. Mengacu dari Fatwa DSN atau Dewan Syariah Nasional dijelaskan jika hukum investasi di jenis reksa dana ini adalah mubah alias diperbolehkan.

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, cara kerja atau mekanisme kegiatan investasi di produk reksa dana syariah ini menyesuaikan prinsip syariah dari agama Islam. Meski sama-sama menghimpun dana dari sejumlah investor sekaligus yang selanjutnya dikelola oleh MI, tapi ada beberapa ketentuan khusus terkait dari cara kerja dari jenis reksa dana ini.

Misalnya adalah menguasakan atau mewakilkan modal investasi milik investor ke Manajer Investasi melalui akad wakalah bil ujrah. Akad ini merupakan kontrak dari pihak investor untuk menguasakan modal investasinya pada Manajer Investasi serta Bank Kustodian.

Kemudian, modal tersebut akan dikelola dan dimasukkan ke produk investasi tertentu yang sesuai dengan aturan syariah. Dari jasa pengelolaan modal investasi ini MI dan Bank Kustodian bisa mendapat ujrah atau fee.

Untuk membeli dan berinvestasi reksa dana syariah sendiri Anda bisa melakukannya pada platform online trading syariah maupun marketplace investasi yang bekerja sama dengan perusahaan efek. Tentunya, hanya pilih platform dan perusahaan efek yang telah mengantongi izin OJK untuk menjadi Agen Penjual Efek Reksa Dana atau APERD guna menjamin legalitasnya.

Sebagai instrumen investasi, reksa dana syariah memiliki beberapa karakteristik khusus, antara lain:

  • Modal investasi terjangkau dan bisa dibeli dengan modal mulai dari 100 ribu.
  • Diversifikasi investasi dengan membeli berbagai efek untuk meminimalkan risiko kerugian dan mengoptimalkan keuntungan.
  • Kemudahan investasi dengan pengelolaan investasi dilakukan oleh Manajer Investasi melalui analisis berlandaskan kemampuan dan pengalaman seputar dunia investasi syariah.
  • Biaya investasi reksa dana syariah terbilang rendah sehingga investornya bisa mendapatkan efisiensi biaya untuk memaksimalkan keuntungan.
  • Investor tak harus rutin memantau kinerja reksa dana karena terus dikelola oleh MI.
  • Investasi reksa dana syariah mampu memberi imbal hasil optimal menyesuaikan jenis reksa dana dengan tujuan dan jangka waktunya.
  • Investasi reksa dana syariah juga memiliki likuiditas terjamin dan membuat pencairan dananya oleh investor lebih lancar dilakukan sewaktu-waktu.
  • Transparansi laporan kinerja investasi yang dilakukan secara berkala oleh MI.
  • Jaminan legalitas produk karena pasti diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
  • Cara kerja telah disesuaikan dengan prinsip syariah yang sudah mendapatkan fatwa dari DSN MUI atau Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan terus diawasi oleh DPS.

Jika memilih reksa dana syariah sebagai instrumen investasi, Anda selaku investor bisa mendapatkan beragam keuntungan yang sulit ditemui di produk investasi lain. Berikut adalah beberapa keuntungan berinvestasi di produk reksa dana syariah.

  • Jaminan Halal dan Investasi Bebas Riba

    Karena menganut prinsip syariah, bisa dipastikan jika aktivitas investasi dan imbal hasil yang didapatkan oleh investor reksa dana syariah halal dan bebas riba. Pun jika disinyalir ada penghasilan non syariah pada kegiatan investasinya, reksa dana syariah mengenal proses cleansing atau pembersihan yang dilakukan dengan kegiatan amal atau charity.

  • Pengawasan dari Dua Lembaga Sekaligus

    Untuk menjamin legalitas dan kredibilitasnya sebagai instrumen investasi syariah, produk reksa dana ini diawasi oleh dua lembaga sekaligus, yaitu DPS dan OJK. OJK adalah pihak yang bertugas memastikan keamanan investasi dan menjauhkan risiko penipuan atau fraud, sementara DPS berperan menjamin kesesuaian aktivitas investasi dengan prinsip syariah.

  • Kesetaraan Hak antar Manajer Investasi dan Investor

    Menerapkan prinsip kolektivisme pada pembagian keuntungan atau kerugian investasi, produk ini menjamin adanya kesetaraan hak antar Manajer Investasi dan pemilik modal atau investor. Berbeda dengan reksa dana konvensional, risiko kerugian pada reksa dana syariah ditanggung bersama antara investor dan MI sehingga tak memberatkan salah satu pihak saja.

  • Banyak Opsi Produk Sesuai Kebutuhan

    Selayaknya reksa dana konvensional, investor bisa menyesuaikan pilihan produk reksa dana syariah dengan kebutuhan dan tujuan investasi. Mulai dari produk berisiko rendah seperti reksa dana pasar uang dan pendapatan tetap syariah, hingga yang mampu memberi potensi keuntungan tinggi seperti reksa dana campuran dan saham syariah bisa ditemui oleh investor. Pun investor syariah bisa lebih mudah melakukan diversifikasi untuk mengoptimalkan keuntungan investasi karena opsi produk reksa dana syariah yang beragam.

  • Prospek Kapitalisasi Pasar Menjanjikan

    Keuntungan reksa dana syariah lainnya adalah prospek kapitalisasi pasar yang menjanjikan dan mampu mendorong nilai jual untuk meraih imbal hasil investasi. Karena ada beragam produk investasi syariah, MI bisa lebih leluasa dalam mengalokasikan dana investasi dan mampu mencapai keuntungan yang optimal bagi para nasabahnya.

  • Memiliki Kinerja yang Lebih Stabil

    Pilihan instrumen investasi syariah yang beragam juga mampu meningkatkan kinerjanya pada bursa efek. Kinerja reksa dana syariah bahkan terbukti mampu memberi keuntungan yang lebih stabil dan menarik bagi investor.

  • Opsi Ideal bagi Investor dari Agama Apa Pun

    Walaupun secara umum dikhususkan untuk investor yang ingin berinvestasi dengan prinsip syariah, tapi opsi membeli reksa dana syariah tak terbatas pada investor beragama Islam saja. Melainkan, siapa saja dari agama apa pun bisa memilih produk ini untuk mengisi portofolio investasi dan mendapatkan segala keuntungannya.

Jika dibandingkan dengan reksa dana konvensional, reksa dana syariah tentu memiliki beberapa perbedaan yang penting untuk diketahui, antara lain:

Aspek

Reksa Dana Syariah

Reksa Dana Konvensional

Pengelolaan

Menyesuaikan prinsip syariah

Tak menyesuaikan prinsip syariah

Opsi Efek 

Hanya memilih efek pada Daftar Efek Syariah atau DES

Bebas memilih efek untuk memaksimalkan keuntungan

Metode Pembersihan Aset

Terdapat metode pembersihan kekayaan atau aset non halal

Tak ada

Pengawasan DPS

Diawasi DPS

Tak Diawasi DPS

Akad atau Perjanjian

Menggunakan akad syariah

Kontrak konvensional